SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dulu dikenal sebagai SKKB, surat yang menerangkan kalau seseorang itu berkelakuan baik. Barangkali istilah kelakuan baik kurang begitu pas, lalu diganti saja dengan catatan kepolisian. Yang jelas banyak instansi yang mensyaratkan surat tersebut, salah satunya ya untuk pendaftaran CPNS. Maklumlah, sekarang kan lagi banyak lowongan CPNS.
Seumur-umur baru kali ini ikut ngurusin buat SKCK, itupun karena nemenin istri. Begini caranya:
- Membuat Surat Pengantar dari pak RT dan RW sesuai dengan KTP yang kita punya. Kalau tinggal di kompleks, kadangkala Pak RT atau Pak RW sulit ditemui, maka ada kelurahan yang hanya mensyaratkan salah satunya saja. Biaya = Rp 0,-
- Datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan yang harus diketahui Pak Camat. Waktunya tidak lama, biasanya bisa ditunggu. Biaya = Rp 0,- (ketika staf kelurahan ditanya, mereka menjawab “Se-ikhlasnya”)
- Datang ke kantor kecamatan untuk meminta cap dan tandatangan persetujuan. Di sini juga tidak lama, asal tidak antri saja. Biaya = Rp 0,-
- Datang ke polres (Bogor di Kedunghalang), ada bagian khusus yang menangani pembuatan SKCK. Di polres, pemohon SKCK akan diminta untuk:
- Mengisi formulir
- Menyerahkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang sudah dicap kantor camat
- Menyerahkan pasfoto berwarna 4×6, dua lembar
- Diambil sidik jarinya
- Proses pembuatan di polres biasanya sehari, dan mereka juga menyediakan layanan legalisir maksimal 5 lembar. Oia untuk pembuatan SKCK di polres hanya diminta membayar 10ribu rupiah untuk pengambilan sidik jari. Sementara untuk fotocopy legalisir, kita bisa fotocopy sendiri di kios sebelah polres.
Buat kamu yang males ngantri atau ribet dengan urusan birokrasi, bikin SKCK mungkin membosankan. Membayangkan kalau sistem komputer polisi sudah terintegrasi laiknya bank, maka bikin SKCK bisa dimana saja dan ga usah pake surat keterangan dari kelurahan. Apalagi diketahui oleh kecamatan. Dengan sistem komputer yang baik, maka tidak hanya catatan kriminal, database sidik jari dan foto juga bisa disimpan dan diakses dari seluruh polres di Indonesia. Suatu saat, kita bisa minta SKCK atau perpanjangan SIM dengan hanya mengunjungi situs Police E-service (layanan online kepolisian).
Tapi, kapan ya bisa seperti ini?
terimakasih informasinya, semoga bisa saya coba di tempat saya
info yang menarik dan bagus, sipppppppppp, oh ya pak iip piyan dari kalsel kah? maap kalo salah
Pingback: Rekrut CPNS 2010, Walikota Bogor Jamin Tidak Ada Titip-Menitip | Info Penerimaan CPNS·